Saat ini, ekonomi Islam sedang berkembang di Indonesia yang tercermin dari berkembangnya aktivitas industri di bidang ekonomi dan keuangan syariah. Namun, perkembangan tersebut belum diiringi oleh pemahaman masyarakat terhadap ekonomi Islam.

Dengan berfokus pada fenomena tersebut, Islamic Business and Economics Community (IBEC) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (IBEC FEB UI) menyelenggarakan KIEI (Kuliah Intensif Ekonomi Islam) yang ke-24, dengan mengundang sebagai salah satu Narasumber Farouk Abdullah Alwyni (FAA), pada hari Sabtu, 27 November 2021.

Poin-poin yang disampaikan FAA dalam diskusi ini adalah:

  1. Daftar Efek Syariah pertama kali diluncurkan oleh BAPEPAM & LK pada tanggal 12 September 2007. UU tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dikeluarkan pada tanggal 7 Mei 2021.
  2. Instrument pasar modal Syariah diantaranya: Saham, Sukuk, Reksadana, Efek Beragun Aset (Asset-backed securities), Dana Investasi Real Estate (Real Estate Investment Trusts), Derivatives.
  3. S.d. akhir September 2021, proporsi jumlah saham Syariah adalah 60,25% dari seluruh saham terdaftar di Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
  4. Nilai sukuk global ‘oustanding’ di 2019 adalah USD 538 milyar, dengan Murabah, Ijara, & Mudarabah sebagai 3 struktur sukuk yang paling banyak digunakan.
  5. Total pangsa pasar Pasar Modal Syariah di Indonesia per 30 Sept. 2021 adalah 33,20% dan jika saham Syariah dikeluarkan adalah 18,03%.
  6. Peluang, tantangan, dan pembagian tugas utk segenap komponen masyarakat dalam rangka pengembangan Pasar Modal Syariah.

Presentasi lengkap dari FAA dalam acara ini dapat diunduh dibawah.

PPP-PerkembanganPasarModalSyariah-IBEC-FEB-UI(27Nov.2021)