Menanggapi tulisan Bapak Farouk Abdullah Alwyni pada kolom surat pembaca (Suarapublika) di Harian Republika terbitan 3 Maret 2017 berjudul “Ilegal Towing Kementerian Perhubungan”, yang terkait keluhannya pada petugas derek karena telah menderek mobilnya yang diparkir di depan rumahnya. Dengan ini, kami perlu mengklarifikasi bahwa Kementerian Perhubungan tidak memiliki petugas di lapangan, seperti yang disebut Bapak Farouk sebagai petugas derek.

Jika yang Saudara maksud adalart petugas yang melakukan penindakan berupa penderekan atau penguncian roda kepada kendaraan yang parkir di tempat yang dilarang (ada rambu dilarang parkiryang mengatur itu) adalah petugas Dinas Perhubungan, yang merupakan Aparat Pemerintah Daerah.

Antara Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan merupakan dua instansi yang berbeda. Kementerian Perhubungan merupakan Lembaga Pemerintah Pusat yang berada di bawah pimpinan Menteri Perhubungan yang tugas dan fungsinya, antara lain, sebagai regulator atau yang membuat peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Dinas Perhubungan merupakan instansi yang berada di Pemerintahan Daerah bisa di bawah gubernur, atau wali kota, atau bupati. Tugasnya mengawal dan melaksanakan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan, dalam hal ini undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada wilayahnya masing-masing.

Apabila Saudara Farouk atau ada anggota masyarakat lain mengalami masalah dengan pelaksanaan penertiban [derek mobil), yang dilakukan oleh petugas atau oknum petugas Dinas Perhubungan, dapat menghubungi Kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Jalan Taman Jati Baru Nomor 1, Jakarta Pusat.

Baik pengguna jalan maupun aparat penegak hukum dijalan (dalam hal ini Petugas Dinas Perhubungan) sama-sama tidak boleh melanggar hukum.

Demikian penjelasan kami. Mudah-mudahan penjelasan ini dapat memberi pengertian tentang perbedaan antara Kementerian Perhubungan dan Dinas-Dinas Perhubungan yang berada di bawah pemda. Terima Kasih.

JA Barata
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan

Tulisan di atas telah dimuat di harian Republika pada tanggal 8 Maret 2017 (yang merupakan respon dari Kementerian Perhubungan atas tulisan Farouk Abdullah Alwyni di harian yang sama pada tanggal 3 Maret 2017) dengan link http://www.suarapembaca.net/report/reader/6059352/petugas-derek-bukan-dari-kementerian-perhubungan