Latar Belakang Masalah
Isu-isu pembangunan kontemporer yang menghalangi perjalanan Indonesia untuk menjadi negara yang lebih maju di antaranya (tetapi tidak terbatas) adalah sebagai berikut:
Ketidakmerataan/Ketimpangan Pembangunan
Persoalan ketimpangan Indonesia mengemuka ketika Bank Dunia pada tahun 2016 mempublikasikan studi-nya yang berjudul ‘Indonesia’s Rising Divide.’ Studi ini menunjukkan bahwa terjadi ketimpangan sosial yang meningkat di Indonesia di mana hanya 10% dari penduduk mengontrol 77% dari kekayaan negara. Lebih buruk lagi, 1% penduduk terkaya memiliki setengah dari seluruh kekayaan negara yang ada. Hal ini terjadi meskipun Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi rata-rata 6% selama satu dekade terakhir. Persoalannya adalah pertumbuhan yang terjadi selama ini hanya menguntungkan 20% orang terkaya dan meninggalkan 80% dari seluruh populasi.
Senada dengan Bank Dunia, OXFAM (2017), sebuah lembaga swadaya masyarakat internasional, menyatakan bahwa kekayaan 4 bilionaire terkaya Indonesia melebihi kekayaan 40% penduduk terbawah (the bottom 40 percent of the population), sekitar 100 juta orang. OXFAM melihat bahwa ketimpangan pendapatan yang meningkat antara yang kaya dan yang selebihnya tidak hanya akan menciptakan ketidakstabilan sosial ke depannya, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi itu sendiri.
Kemiskinan
Persoalan kemiskinan di Indonesia adalah persoalan klasik yang telah ada semenjak era Orde Lama, Orde Baru, dana apa yang di sebut demokrasi sekarang ini. Bardasarkan data dari Biro Pusat Statistik (BPS), jumlah total penduduk miskin di Indonesia (pedesaan dan perkotaan) sampai dengan bulan September 2017 adalah sekitar 26.6 juta, atau sekitar 10.12% dari total jumlah penduduk. Jumlah penduduk miskin ini adalah dengan menggunakan batas garis kemiskinan sebesar Rp. 400.995 untuk daerah perkotaan dan Rp. 370.910 untuk daerah pedesaan.
Persoalan dari perhitungan batas garis kemiskina BPS di atas adalah nilai-nya yang sangat kecil, jika kita menggunakan batas yang di gunakan Bank Dunia sebesar USD 2/hari, maka jumlah penduduk miskin di Indonesia bisa menjadi jauh lebih besar dari angka di atas, yang di perkirakan bahkan bisa mencapai 50% penduduk. Sebenarnya perhitungan Bank Dunia pun banyak di kritik dalam konteks internasional karena juga sudah di anggap terlalu rendah, mengingat kebutuhan dasar manusia yang tidak melingkupi makanan dan minuman, tetapi juga di antaranya pakaian, tempat tinggal, biaya transportasi, kesehatan, dan pendidikan.
Anne Booth (2016), seorang pemerhati sangat senior ekonomi Indonesia, bahkan menilai bahwa pertumbuhan ekonomi di era demokrasi bahkan di anggap kurang pro rakyat miskin di bandingkan pada zaman Suharto (walaupun kemiskinan pada era Suharto juga mempunyai persoalan tersendiri). Ini di anggap-nya bisa menjadi sebuah hal yang ironis karena demokrasi pada umumnya di harapkan bisa memperluas peluang ekonomi yang selanjutnya bisa menciptakan masyarakat yang lebih egaliter.
Rupiah yang Lemah
Kekuatan ataupun stabilitas mata uang adalah salah satu pembeda utama antara negara-negara yang di anggap maju dan berpendapatan tinggi dan negara-negara berkembang yang berpendapatan rendah dan menengah. Seluruh mata uang yang di anggap sebagai “hard currencies” seperti US Dollar, EURO, Yen, dan Poundsterling adalah mata uang dari negara-negara yang berpendapatan tinggi.
Berdasarkan laporan Credit Suisse (2016), nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat (AS) telah terdepresiasi sekitar 46% sejak tahun 2011. Satu studi yang lain (Staermose, 2015) menunjukkan bahwa di tahun 1970 satu Dollar AS adalah setara dengan 360 Yen Jepang dan 363 Rupiah Indonesia. Sampai dengan Agustus 2015, satu Dollar AS hanya bisa membeli 124 Yen tetapi bisa membeli lebih dari Rp. 13.500. Artinya, nilai tukar Rupiah telah hilang sekitar 97% dari nilainya selama periode tersebut. Depresiasi ataupun kehilangan nilai tukar yang ada itu tentunya akan lebih besar lagi sampai dengan April 2018 melihat kecenderungan depresiasi yang terjadi.
Birokrasi
Peran positif dari institusi adalah kritikal terhadap suksesnya sebuah negara (Acemoglu & Robinson, 2012; Alwyni, 2016/17). Isu terkait reformasi birokrasi telah di dengungkan selama beberapa waktu di Indonesia, tetapi implementasinya belum benar-benar terealisasi. Posisi Indonesia di dalam rangking Ease of Doing Business dari World Bank (WB) atau Bank Dunia (2018) yang dalam banyak hal merefleksikan efektivitas dan efisiensi dari Birokrasi adalah masih di level 72 yang secara relative masih rendah. Meskipun sudah ada perbaikan dalam empat tahun terakhir, rangking Indonesia adalah masih di bawah negara-negara tetangganya di Association of South-East Asian Nations (ASEAN) seperti Singapura (2), Malaysia (24), Thailand (26), Brunei (56), dan bahkan Vietnam (68).
Asian Development Bank (ADB) atau Bank Pembangunan Asia (2015) dalam salah satu laporannya meletakkan isu birokrasi dan korupsi sebagai bagian hambatan dari pertumbuhan ekonomi Indonesia. ADB (2015) menyatakan bahwa “ada sebuah kebutuhan yang urgent terhadap simplifikasi regulasi karena biaya-biaya tambahan yang rezim regulasi bebankan terhadap bisnis.” ADB di sini juga menyalahkan birokrasi yang bertele-tele di sektor pemerintahan sebagai salah satu faktor kritis yang berkontribusi terhadap korupsi.
Aturan Hukum
Berdasarkan Rule of Law Index Report 2016 yang di keluarkan oleh World Justice Project (2016), Indonesia masih memiliki isu-isu terkait korupsi, hak-hak fundamental, keadilan sipil, dan keadilan criminal. Di empat faktor ini, rangking kinerja Indonesia adalah termasuk dalam negara-negara yang terbawah. Secara keseluruhan, rangking Indonesia adalah di nomor 61 dari 113 negara yang di rangking oleh laporan tersebut. Laporan mengindikasikan bahwa korupsi di judikatif dan legislative khususnya adalah parah. Ranking Indonesia terkait faktor ini bahkan lebih rendah lagi di 84, dan secara regional adalah terdua terendah, di ranking 14 dari 15 negara.
Hak-hak fundamental, proses hukum yang baik (due process of law), dan hak-hak terhadap privasi adalah juga mencemaskan. Di area, keadilan sipil (civil justice), korupsi, dan efektifitas penegakan hukum adalah dua point utama yang lemah. Begitu juga di keadilan kriminal (criminal justice), Indonesia memiliki isu terkait penegakan hukum yang efektif, plus proses hukum yang baik. Terkait keadilan sipil dan kriminal, Indonesia berada di rangking 92 dan 80 dari 113 negara secara berurutan. Secara regional, Indonesia berada di rangking 13 dan 12 dari 15 negara di Asia Timur & Pasifik.
Persoalan aturan hukum adalah salah satu faktor non-ekonomi yang sangat berpengaruh terhadap ekonomi, sebagai mana dengan pas dinyatakan oleh World Justice Project (2016) sebagai berikut:
“Ketika aturan hukum lemah, obat-obatan gagal mencapai fasilitas kesehatan, kekerasan kriminal tidak terkendali, hukum-hukum di terapkan secara tidak equal, dan investasi luar negeri akan tertahan. Aturan hukum yang efektif akan mengurangi korupsi, mengentaskan kemiskinan, dan melindungi rakyat dari ketidak adilan-ketidak adilan dan bahaya-bahaya besar dan kecil.”
Infrastruktur
Isu-isu terkait persoalan infrastruktur di Indonesia telah menjadi sorotan paling tidak oleh dua
lembaga pembangunan internasional, yakni ADB dan WB. ADB melihat bahwa tidak memadainya infrastruktur adalah hambatan bagi pertumbuhan ekonomi. Antara tahun 2000 dan 2014, rata-rata alokasi pengeluaran untuk infrastruktur adalah kurang dari 2%-3% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) jauh di banding sekitar 6% pada era Suharto, dan sekitar sepertiga dari yang di investasikan oleh negara-negara tetangga.
Berdasarkan data dari Logistic Performance Index (LPI) 2016 yang di keluarkan oleh WB (2016), indeks infrastruktur Indonesia adalah lebih rendah dari skor rata-rata indeks 10 negara-negara ASEAN (Setiawan, 2017). Menurut LPI, kualitas infrastruktur Indonesia yang mempunyai skor 2.65 adalah di bawah Brunei (2.75), Thailand (3.12), Malaysia (3.45), dan Singapura (4.20).
Menurut WB (2014) stok infrastruktur Indonesia seperti jaringan jalan, pelabuhan, listrik, fasilitas telekomunikasi tidak bisa mengimbangi pertumbuhan ekonomi yang ada. Pertumbuhan stok modal infrastruktur yang lambat di iringi dengan pertumbuhan ekonomi dan kendaraan yang tinggi berkontribusi terhadap persoalan kemacetan dan kinerja logistik yang lemah, dan secara serius menghambat pertumbuhan produktifitas, daya saing, dan upaya-upaya pengentasan kemiskinan.
Sepuluh Program / Poin – Poin Perjuangan
Berdasarkan beberapa problem yang di hadapi Indonesia di atas, maka fokus dari program-program ataupun mungkin dapat di sebut point-point perjuangan yang akan di lakukan selama di parlemen adalah sebagai berikut:
- Berjuang mendorong pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang bersih, ramping, tidak ribet, dan melayani. Dalam hal ini beberapa benchmarking secara internasional yang akan di lakukan adalah dengan menggunakan Ease of Doing Business Index (EODB), Competitiveness Index, dan Corruption Perception Index, di mana Indonesia paling tidak harus masuk rangking 25 besar dalam lima tahun ke depan.
- Berjuang mendorong pemerintah merasionalisasi regulasi agar tidak mempersulit masyarakat. Di sebutkan sendiri oleh Presiden Jokowi ada 42.000 izin dan 3.000 Peraturan Daerah (Perda) bermasalah yang menghambat yang menghambat bisnis usaha mikro, menengah, investor baik luar dan dalam negeri. Paling tidak 50% dari perizinan dan Perda yang menghambat tersebut dapat di hilangkan dalam lima tahun ke depan. Hal ini pada akhirnya juga akan berpengaruh dalam menempatkan Indonesia masuk rangking 25 besar dalam lima tahun ke depan berdasarkan 3 benchmarking rangking di atas.
- Berjuang mendorong pemerintah menciptakan instrumen penegakan hukum yang bersih, melayani, dan profesional. Di sini Kepolisian benar-benar harus memainkan perannya sebagai pelayan dan pelindung masyarakat, setiap aduan masyarakat harus di layani dengan baik dan profesional, begitu pula dengan Kejaksaan dan Kehakiman. Dan, yang tidak kalah penting, sistim peradilan harus di pastikan murah, bersih, dan profesional. Setiap penegak hukum yang memeras rakyat dan terbukti memperkaya diri harus di hukum semaksimal mungkin. Benchmarking-nya adalah di antara-nya dengan perbaikan rangking Indonesia di Rule of Law Index, di mana Indonesia harus masuk minimal 25 besar secara internasional dan 5 besar secara regional.
- Berjuang mendorong pemerintah untuk memberikan pelayanan dan perlindungan yang optimum bagi para Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, khususnya para Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Pemerintah perlu mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja. Perlindungan TKI atau buruh migran diatur pada salah satu bab dari UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan kemudian direvisi menjadi UU 18/ 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Oleh karena itu segenap perwakilan Indonesia di luar negeri khususnya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) perlu bekerja semaksimum mungkin untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada segenap pekerja migran Indonesia yang sudah diatur oleh undang-undang agar pekerja migran dan keluarganya mendapatkan hak-hak seperti yang dijamin dalam Konvensi Tahun 1990.
- Berjuang untuk mendorong pemerintah mengurangi kemiskinan (berdasarkan ukuran kemiskinan yang realistis) & ketimpangan pendapatan. Perjuangan untuk mengurangi kemiskinan ini di antaranya akan terkait dengan perjuangan perbaikan birokrasi, rasionalisasi regulasi, dan penegakan aturan hukum yang baik. Karena semua ini di harapkan dapat mendorong investasi dan roda bisnis yang pada akhirnya akan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Selain itu, upaya untuk menciptakan Jaringan Pengaman Sosial (Social Safety Net) untuk seluruh rakyat harus di lakukan. Perbaikan layanan kesehatan dengan memperbaiki kualitas layanan BPJS Kesehatan menjadi hal yang sangat kritikal, di samping juga welfare system melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang perlu di lakukan terhadap kelompok-kelompok lemah di masyarakat.
- Terkait pengurangan ketimpangan, salah satu hal yang bisa di lakukan adalah dengan memastikan bahwa kelompok 1% terkaya di Indonesia, yang di estimasi oleh WB menguasai 50% kekayaaan negara, memenuhi kewajiban pajak-nya secara benar. Di harap-kan jika semua ini berjalan efektif paling tidak bisa mengurangi penduduk miskin secara signifikan berdasarkan perhitungan internasional (USD 2/hari), dan juga mengurangi gini ratio kita.
- Berjuang mendorong pemerintah menciptakan Rupiah yang stabil dan lebih berharga di tingkat internasional. Bagaimanapun stabilitas dan nilai tukar Rupiah secara internasional adalah produk dari fundamental perekonomian Indonesia, perekonomian yang baik akan membuat sebuah mata uang secara umum menjadi lebih stabil dan lebih berharga di percaturan ekonomi internasional. Mempertimbangkan nilai rupiah yang telah terdepresiasi sedemikian rupa, kedepan Bank Indonesia sebagai otoritas yang paling bertanggung jawab untuk menjaga kestabilan Rupiah perlu di minta akuntabilitas nya untuk menaikkan nilai Rupiah secara internasional paling tidak untuk lima tahun ke depan. Di samping juga di minta untuk memberikan kajian komprehensif untuk menguatkan nilai Rupiah.
- Berjuang untuk mendorong pemerintah menjadikan Ekonomi & Keuangan Syariah sebagai sebuah kajian, pendekatan, dan industri mainstream di Indonesia. Dewasa ini keuangan Syariah di Indonesia hanya memainkan peran pelengkap saja, pangsa pasar Perbankan Syariah juga masih berkutat di angka 5% saja. Begitu juga di area pasar modal dan asuransi. Kedepan perlu upaya yang lebih memihak untuk meningkatkan peran Keuangan Syariah di Indonesia khusus-nya di area perbankan, pasar modal, dan asuransi, dengan tidak menutup kemungkinan di area-area lain-nya. Segenap pihak terkait seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Departemen Keuangan perlu di desak untuk duduk bersama dan menciptakan sebuah strategi komprehensif untuk meningkat-kan peran keuangan Syariah di Indonesia. Aplikasi Ekonomi Syariah dalam perekonomian Indonesia juga perlu di kaji lebih jauh khususnya terkait aplikasi kebijakan fiskal, kebijakan moneter, dan kebijakan pembangunan dalam pembangunan perekonomian Indonesia.
- Berjuang mendorong pemerintah untuk menciptakan perbaikan infrastruktur di daerah-daerah dan perkotaan, mulai dari jalan-jalan desa, irigasi, jalan-jalan perkotaan, listrik, pelabuhan, lapangan terbang, jalan kereta dan lain yang dapat memudahkan berfungsinya sebuah masyarakat dan juga memudahkan mobilitas masyarakat. Salah satu indikator yang bisa di gunakan adalah perbaikan Indonesia paling tidak dalam rangking Logistic Performance Index & Global Competitiveness Report, khususnya untuk sub rangking terkait infrastruktur, yakni menjadi top 3 di yang pertama untuk ukuran ASEAN dan top 25 untuk yang kedua.
- Terakhir dan yang terpenting adalah berjuang mendorong pemerintah untuk membangun manusia Indonesia seutuh-nya, yang ber Iman, sehat, berpendidikan, dan berkecukupan (untuk kebutuhan dasar). Untuk manusia Indonesia yang beragama Islam, maka sistim pendidikan dasar perlu di arahkan sedemikian rupa untuk membangun manusia Indonesia yang berkarakter, yang di dasari keyakinan (Tauhid bagi mayoritas Muslim) dan akhlaq yang baik (menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan), dan perduli terhadap Syariah (bagi mayoritas Muslim) dimana sikap toleran akan menjadi bagian integral. Di samping juga hal tersebut Insya Allah di harapkan akan mewujudkan Insan-Insan yang ber integritas, jujur, mempunyai pemihakan kepada yang lemah, selalu siap membantu, menghargai orang lain, pekerja keras, disiplin, amanah, profesional dalam bidang-nya, egaliter, gaya hidup yang perduli lingkungan sekitar, tidak bersikap mubazir, dan nilai-nilai positif lain-nya. Terkait kesehatan, perlu di pastikan agar BPJS Kesehatan memainkan perannya secara optimal untuk seluruh warga dengan kualitas layanan yang baik dan tidak kalah dengan asuransi-asuransi swasta. Beberapa indikator yang dapat di gunakan, walaupun terbatas, di antara-nya adalah perbaikan rangking Indonesia dari rangking 113 di United Nations Development Programme (UNDP)’s Human Development Index 2016 menjadi paling tidak di rangking 50 di Human Development Index 2024. Serta juga perbaikan dalam hal korupsi dari rangking 90 di Transparency International (TI)’s Corruption Perception Index 2017 menjadi paling tidak di rangking 50 di tahun 2024.
Perlu di catat di sini bahwa dalam program/point-point perjuangan di atas, saya selalu meletakan kata-kata “Berjuang mendorong pemerintah …”. Hal ini karena sebagai seorang anggota legislatif (jika saya terpilih Insya Allah), saya tidaklah bisa memastikan semua hal di atas dapat tercapai dengan kemauan dan semangat seorang individu saja. Capaian dari hal-hal di atas akan terkait dengan peranan legislatif dan eksekutif secara menyeluruh dan dalam beberapa hal judikatif juga. Tetapi dengan meletakkan program/point-point perjuangan di atas, paling tidak akan menjadi “guiding factors” tersendiri bagi saya untuk mendorong kolega lain (jika saya terpilih Insya Allah) di legislatif dan mitra di eksekutif untuk sama-sama merealisasikan hal-hal yang kritikal di atas bagi kemajuan Indonesia.