Pada Kamis yang lalu. 23 Februari 2017, kami mengalami pengalaman yang ‘mengagetkan’ dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Petugas derek Kemenhub telah melakukan illegal towing.

Penderekan ini dilakukan terhadap mobil kami yang diparkir di depan rumah kami di Jalan Tanah Abang 4, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.

Kami menyebut hal di atas illegal towing karena jalan di daerah kami tersebut sama sekali tidak ada tanda larangan parkir, dan tidak ada pemberitahuan resmi sama sekali sebelum dan setelah penderekan terjadi, terkait apa kesalahan yang kami lakukan.

Orang kami yang mendatangi Kemenhub dan menanyakan hal tersebut hanya dimintakan pembayaran sekitar Rp 500 ribu, untuk mengambil kembali mobil kami dan untuk melakukan komplain perlu mendatangi lokasi lain dari tempat yang diarahkan untuk melakukan pembayaran.

Karena kebutuhan kami atas kendaraan tersebut dan urusan lain yang telah menunggu dan perlu diselesaikan segera, orang kami hanya membayarkan saja dan tidak sempat melakukan komplain.

Sehubungan dengan hal di atas, kami meminta pimpinan di Kementerian Perhubungan, termasuk menteri yang ada sekarang agar menindak para pihak yang telah melakukan iltegal towing tersebut.

Apa yang dilakukan di atas menunjukkan sikap terbelakang dan sangat tidak profesional dari para aparat sipil negara (ASN) yang ada.

Dalam kerangka upaya kita bersama untuk membangun Indonesia yang lebih maju dan beretika, Kementerian Perhubungan perlu membuat sebuah mekanisme pendisiplinan kepada segenap ASN-nya agar tidak terjadi lagi hal-hal yang serupa ke depannya.

Farouk Abdullah Alwyni

Tulisan di atas telah dimuat di harian Republika pada tanggal 3 Maret 2017 dengan link
http://www.republika.co.id/app/suarapembaca/read/om7w33-illegal-towing-kemenhub