Berikut ini merupakan point-point pernyataan dari Ketua Departemen Ekonomi & Pembangunan, DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Farouk Abdullah Alwyni (FAA) pada 21 November 2021 terkait dugaan keterlibatan Luhut Binsar Panjaitan (LBP) dan Erick Thohir dalam bisnis PCR:
- Pembiaran oleh Presiden Jokowi atas keterlibatan 2 Menteri Kabinet-nya dalam bisnis PCR menunjukkan titik nadir dari penerapan ‘Good Governance’ saat ini.
- Pembiaran tersebut secara ekplisit & implisit menunjukkan peminggiran etika dalam tata kelola pemerintahan saat ini, lebih dari itu apa yang mereka lakukan juga ada potensi tindak pidana berdasarkan UU No. 28 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih & Bebas dari KKN.
- Padahal ada contoh teladan dari kasus yang terjadi di Korea Selatan (Korsel) pada masa Presiden Park Heun-hye. Untuk diketahui, pada 10 Maret 2017 silam, Presiden Park dimakzulkan karena membiarkan sahabatnya, Choi Soon-Sil, yg memiliki sebuah Yayasan Sosial untuk meminta sumbangan dari perusahaan-perusahaan besar Korea.
- Lebih dari itu pada 6 April 2018, Pengadilan Korea Selatan menghukum beliau selama 24 tahun (kemudian ditingkatkan menjadi 25 tahun) atas tuduhan korupsi & penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
- Padahal secara pribadi tidak ada keuntungan yang didapatkan oleh Nyonya Park (seperti juga alasan yang dikemukakan oleh LBP bahwa yang bersangkutan tidak menerima keuntungan). Yang hebat adalah sebelum Nyonya Park lengser, ia 3 kali melakukan permintaan maaf di hadapan publik Korsel dan mengaku patah hati mengetahui krisis politik di Korsel disebabkan oleh orang-orang terdekatnya
Link-link dari berbagai media online yang mempublikasikan pernyataan tersebut berada dibagian media dari web ini. Semoga bermanfaat.