Dibawah adalah beberapa poin interview Farouk Abdullah Alwyni (FAA) dengan gatra.com pada 21 Juni 2021 perihal kasus dugaan penggelapan bermodus impor emas skala besar yang bernilai Rp47 Triliun:
- Indonesia mempunyai potensi perpajakan yang besar tanpa harus membuat sulit masyarakat banyak dengan model pajak sembako, peningkatan PPn dan sebagainya selama potensi-potensi kebocoran yang sering terjadi sekarang ini dapat teratasi.
- Hal ini terkait impor emas yang harusnya masuk klasifikasi terkenal pajak 5%, ketika masuk Indonesia masuk klasifikasi yang berbeda yang bea masuknya menjadi 0% sehingga potensi penerimaan pajak yang ada menjadi hilang.
- Kebijakan perpajakan terkait bea masuk emas mungkin perlu ditinjau kembali mengingat potensi penerimaan pajak yang ada.
- Khususnya terkait bea masuk 0% untuk emas batangan yang akan diolah kembali (HS 7108.11.10), apakah jenis emas ini harus diberikan pembebasan pajak?
- Walaupun misalnya impor yang dilakukan masuk dalam klasifikasi yang berbeda yang seharusnya kena pajak 5%. Bahkan mungkin nilai 5% ini bisa dipertimbangkan untuk dinaikan kembali.
- Paradigma kebijakan pajak di Indonesia saat ini perlu diubah. Dari membebani kelompok kelas menengah dan bawah, yang seharusnya paling berhak mendapatkan manfaat dari pajak, ke kelompok ‘super’ kaya yang selama ini justru paling menikmati kue pembangunan ekonomi, tetapi justru banyak luput dari perhatian.
Interview ini dapat dilihat di link berikut:
Semoga bermanfaat.