Dibawah ini adalah beberapa poin Interview Farouk Abdullah Alwyni (FAA) dengan gatra.com pada 8 Juni 2021 perihal Rencana Tax Amnesty (TA) II Pemerintah:

  1. Wacana pelaksaan TA II menunjukkan kegagalan Sri Mulyani secara umum dalam mengelola keuangan negara dan khususnya terkait perpajakan, mengingat Indonesia sebelumnya, telah melakukan TA pada tahun 2016. Pemerintah harusnya evaluasi & memperbaiki sistem perpajakan kita secara menyeluruh.
  2. Terkait TA I, pada saat itu ada 3 sasaran utama: (i) menambah pendapatan perpajakan di Indonesia; (ii) dapat menarik dana dari luar negeri; (iii) memperluas basis perpajakan di Indonesia, agar meningkatkan rasio pajak.
  3. Terkait dngn sasaran 1, target tambahan pendapatan pajak sebesar Rp165 triliun. Namun, uang tebusan yang masuk hanya Rp135 triliun atau hanya 81 persen dari target. Untuk sasaran 2, komitmen repatriasi dana dari luar negeri sebesar Rp147 triliun, jauh dari target yang ditetapkan sebesar Rp1.000 triliun (14,7%).
  4. Untuk sasaran 3, di awal TA Jilid I tahun 2016, tax ratio berada di angka 10.4%, sedangkan sampai dengan akhir pelaksanaan TA Jilid I, yakni (awal) tahun 2017, tax ratio mlh turun menjadi 9.9%. Pada periode 2018–2020 rasio pajak semakin turun menjadi 8,3 persen.
  5. Jadi TA I, boleh dibilang gagal, karena tidak ada target yang terpenuhi. Sejak tahun 2014, pemerintah selalu gagal memenuhi target pajaknya.
  6. Hal-hal yang perlu dikaji lebih jauh: (i) target yang tidak realistis; (ii) belanja negara yg terlalu besar, diluar kemampuan yang ada; (iii) sistem perpajakan yang tidak kompetitif, terlalu tinggi, yang justru mengurangi pendapatan karena mendorong kolusi antara petugas & wajib pajak; (iv) kurangnya “trust” masyarakat terhadap pengelolaan pajak, kebocoran karena korupsi, dan sebagainya.
  7. Akhirnya, perlu diingat, pajak harus benar-benar bermanfaat utk rakyat banyak, dalam bentuk perbaikan kualitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur kota & pedesaan, serta jaringan pengaman sosial. Bukan untuk kemakmuran para pejabat pemerintahan saja seperti yang cenderung terjadi di Indonesia.
  8. Perlu evaluasi fundamental terkait sistim dan kemanfaatan perpajakan bagi rakyat banyak.

 

Interview ini dapat dilihat di link berikut:

https://www.gatra.com/news-513935-ekonomi-pengamat-ekonomi-tax-amnesty-jilid-ii-bukti-kegagalan-sri-mulyani.html

Semoga bermanfaat.