Tanggal 21 September 2021, Farouk Abdullah Alwyni (FAA), diminta oleh Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI untuk menjadi narasumber pada kegiatan FGD dengan tema “Sektor Ekonomi Syariah Sebagai Haluan Ekonomi 2025-2050.”

FGD dipandu oleh Bapak Tamsil Linrung selaku Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR dan juga mewakili DPD. FGD dihadiri oleh anggota-anggota DPR RI mewakili berbagai Fraksi yang ada selaku anggota Badan Pengkajian.

Poin-poin dari presentasi yang disampaikan FAA adalah sebagai berikut: 

  1. Tujuan esensial dari Ekonomi Syariah (EkSyar) adalah untuk merealisasikan falah atau kesejahteraan. Kesejahteraan dalam perspektif Islam bukan hanya terkait persoalan material tetapi juga spiritual dan non-material lainnya.
  2. Tata hukum Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 telah memberikan landasan dan arahan politik hukum terhadap pembangunan bidang agama dengan jelas.
  3. Sila pertama berisi amanat bahwa tidak boleh ada produk hukum nasional yang bertentangan dengan agama. Sila kedua mengakui kemanusiaan, keadaban, dan keadilan sebagai landasan dalam sistem perekonomian. Sila kelima sejalan dengan prinsip EkSyar yang melarang terjadinya ketimpangan sosial di masyarakat.
  4. UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 & 2 menjamin pelaksanaan prinsip-prinsip EkSyar. Maka, pelaksanaan EkSyar dilindungi secara konstitusional dan bisa menjadi bagian integral dari pembangunan Ekonomi Nasional.
  5. Cakupan EkSyar dapat dikelompokkan dalam 2 (dua) bagian besar yakni makro dan mikro.
  6. Makro, terkait nilai-nilai EkSyar yang bersifat universal dalam kaitannya dengan Pembangunan Ekonomi Nasional. Dengan menggunakan Economic Islamicity Index 2020, posisi Indonesia masih berada di rangking 63, sedangkan posisi top 15 justru di-isi negara2 yang mayoritasnya non-Muslim.
  7. Mikro, terkait aplikasi EkSyar dalam industri keuangan, keuangan sosial, dan industri halal. Porsi keuangan Syariah dalam ekonomi nasional relatif masih kecil. Untuk industri halal, sejauh ini Indonesia masih menjadi pasar besar untuk industri halal, tetapi belum menjadi produser besar.
  8. Masih banyak PR yg harus dilakukan oleh Indonesia baik di sisi makro maupun mikro utk menjadikan EkSyar sebagai Haluan Ekonomi 2025-2050.

Presentasi lengkap dari FAA dalam acara ini dapat diunduh dibawah.

PPP-FGD-EkonomiSyariah-MPR(21Sept.2021)