DALAM kerangka ikut berpartisipasi memperbaiki penyelenggaraan birokrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang terkait pelayanan masyarakat, ada beberapa poin masukan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur DKI yang baru.

Masukan itu disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan, baik yang saya alami maupun masyarakat sekitar.

1. Pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB)/sertifikat hak milik (SHM).
Mekanisme pengurusan IMB melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) terutama untuk rumah-rumah lama (peninggalan Belanda) yang perlu direnovasi sangat kaku dan tidak memberikan solusi.

Kebanyakan rumah lama tidak memiliki ketentuan koefisien dasar bangunan (KDB) ataupun batas-batas belakang yang sama dengan aturan-aturan yang dikeluarkan kemudian.

Seharusnya ketentuan-ketentuan menganai hal tersebut cukup berlaku ke depan, sedangkan kondisi-kondisi bangunan tua yang perlu direnovasi diperlakukan secara khusus karena sudah berdiri sebelum adanya aturan.

Aturan kaku itu membuat warga hanya mempunyai dua pilihan, tidak akan pernah memiliki IMB dan/atau merenovasi rumahnya atau berdamai dengan oknum-oknum tertentu.

Untuk itu, Gubernur dan Wakil Gubernur baru perlu mendebirokratisasi dan mengedepankan solution oriented-approach terkait pengurusan IMB terutama bagi rumah-rumah lama yang telah berdiri, maupun upaya-upaya warga untuk melakukan pengurusan peningkatan hak dari status tanahnya ke sertifikat hak milik.

2. Pengurusan Pengurangan PBB.
Sejak 2014 Jakarta mengalami kenaikan PBB yang ‘fantastis’ bisa mencapai lebih dari 500%.

Pemprov beralasan kenaikan itu dilakukan karena sebelumnya tidak pernah ada kenaikan PBB.

Itu merupakan alasan yang tidak akurat jika me-review pergerakan kenaikan PBB di tahun-tahun sebelumnya.

Di samping itu, kenaikan tersebut berdampak negatif terhadap daya beli masyarakat Jakarta karena alokasi dana yang perlu dikeluarkan meningkat sedemikian rupa.

Pihak yang paling dirugikan dlm hal ini ialah ‘kelas menengah’.

Selain itu, kenaikan itu saya nilai tidak sesuai dengan international best practice (saya mempunyai catatan tersendiri terkait hal ini yang jika diperlukan bisa saya ‘share’).

Untuk itu, Gubernur dan Wakil Gubernur baru perlu merasionalisasi (meninjau kembali) nilai kenaikan PBB yang dilakukan pada 2014 agar lebih beradab dan tidak memberatkan masyarakat.

3. Illegal towing oleh Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta.
Selama ini Dinas Perhubungan Pemprov DKI sering melakukan penderekan mobil-mobil yang diparkir di pinggir jalan tanpa melihat apakah mobil tersebut diparkir di tempat yang ada larangan ‘setop’ atau larangan ‘parkir’.

Dinas Perhubungan terkesan melakukan hal-hal tersebut lebih sebagai upaya mengejar target ketimbang upaya untuk penegakan aturan.

Ke depan, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru diharapkan dapat memberikan sanksi kepada segenap petugas Dinas Perhubungan yang melakukan illegal towing, yakni petugas yang melakukan penderekan kepada kendaraan yang memarkir kendaraannya di tempat-tempat yang tidak mempunyai larangan ‘setop’ atau ‘parkir’.

4. Pengaspalan Jalan Tahunan
Dalam waktu-waktu tertentu kita sering melihat petugas pemprov melakukan pekerjaan penambahan (penambalan) aspal di jalan-jalan, terkadang pekerjaan ini dilakukan hampir setiap tahun tanpa melihat apakah jalan itu rusak atau tidak.

Pengaspalan juga dilakukan tanpa mengangkat terlebih dahulu aspal yang lama, dan akibatnya tanpa terasa banyak jalan-jalan di Jakarta tinggi aspal atau corannya hampir menyamai (atau bahkan melebihi) trotoar di sampingnya.

Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta perlu mengambil tindakan untuk me-review kembali proses dan teknik pengaspalan jalanan di Jakarta agar menjaga uang masyarakat tidak sembarangan dikeluarkan hanya untuk memenuhi kepentingan sekelompok “vested interest yang diuntungkan dari kebiasaan yang buruk tersebut.

5. Mekanisme Pengaduan
Dalam kerangka membangun sistem mekanisme pengaduan langsung ke Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Gubernur dan Wakil Gubernur disarankan membuat email dan/atau nomor WhatsApp khusus untuk pengaduan masyarakat.

Farouk Abdullah Alwyni

Tulisan di atas telah dimuat di harian Media Indonesia pada tanggal 7 November 2017 dengan link
http://m.mediaindonesia.com/read/detail/130905-masukan-untuk-gubernur-dan-wakil-gubernur-dki-baru