Dua perusahaan asuransi pelat merah (BUMN) PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (AJS) dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merugikan negara hampir Rp 40 triliun. Ketua Departemen Ekonomi dan Pembangunan DPP PKS, Farouk Abdullah Alwyni mengatakan (2/3-2021), nilai kerugian dua perusahaan asuransi BUMN tersebut sangat fantastis dalam sejarah pengelolaan keuangan BUMN.

 

FAA menilai, kesalahan yang menimbulkan kerugian negara sangat besar ini terletak pada tata kelola investasi dan risiko yang dilakukan oleh institusi keuangan yang melayani nasabah TNI, Polri, PNS Kementerian Pertahanan (Asabri) serta nasabah umum (Jiwasraya) tersebut. Belum selesai sampai di situ, publik kembali dikagetkan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

 

FAA melihat ini sudah pada kayak main-main saja mengelola BUMN. Jiwasraya juga sudah dimasukkan dalam IFG (Indonesia Financial Group), BUMN Holding Perasuransian dan Penjaminan, dan juga telah meminta dan disetujui suntikan dana penanaman modal negara (PMN) sebesar Rp 20 triliun. Bahkan, saat ini sedang dalam proses untuk mendapatkan tambahan sebesar lagi Rp 2 triliun lagi.

 

Berbagai skandal mega korupsi diatas menunjukkan buruknya penerapan corporate governance di BUMN Asuransi ataupun institusi negara kita. Kasus Asabri dan Jiwasraya memperlihatkan bahwa ada kelemahan fundamental terkait supervisi dari pemerintah selaku pemegang saham pengendali (PSP).

 

Link-link dari berbagai media online yang mempublikasikan pernyataan tersebut berada dibagian media dari web ini. Semoga bermanfaat.