Di bawah ini adalah poin-poin yang disampaikan oleh CISFED Chairman, Farouk Abdullah Alwyni (FAA), yang juga adalah adalah Anggota Dewan Penasehat, Dewan Pimpinan Pusat, Ikatan Ahli Ekonomi Islam (DPP IAEI) sebagai salah satu panelis di diskusi panel online yang diselenggarakan oleh Internasional Institute for Islamic Economics & Finance (INEIF) bekerjasama dengan Universitas Andalas yang diselenggarakan pada tanggal 27 November 2020. Diskusi panel ini bertema “Merger and Acquisition of Islamic Banks during Covid 19 Pandemic in Indonesia.”
Link-link dari berbagai media online yang meliput pernyataan FAA tersebut berada dibagian media dari web ini. Semoga bermanfaat.
1.Pangsa pasar perbankan Syariah di Indonesian sampai dengan Juni 2020 adalah sebesar 6.13%;
2.Dewasa ini sepuluh besar perbankan Syariah (kombinasi Bank Umum Syariah [BUS] dan Unit Usaha Syariah [UUS]) sampai dengan Juni 2020 adalah (mulai dari bank dengan nilai aset terbesar) Bank Syariah Mandiri (BSM) (Rp. 114.4 triliun), BNI Syariah (Rp. 50.8 triliun), BRI Syariah (Rp. 49.6 triliun), Bank Muamalat Indonesia (BMI)(Rp. 48.6 triliun), CIMB Niaga Syariah (Rp. 43.1 triliun), BTN Syariah (Rp. 31.1 triliun), Maybank Syariah (Rp. 30.1 triliun), Bank Aceh Syariah (Rp. 24.2 triliun), Bank Permata Syariah (Rp. 21.7 triliun), dan BTPN Syariah (Rp. 15.3 triliun). BMI yang dalam waktu lama selalu berada diposisi kedua sekarang ini tergeser oleh BNI Syariah dan BRI Syariah, dua bank peserta merger;
3.Dewasa ini belum ada Bank Syariah yang masuk dalam sepuluh besar perbankan Indonesia. Adapun sepuluh besar perbankan Indonesia (s/d September 2019) adalah sebagai berikut (mulai dari nilai asset terbesar): Bank Rakyat Indonesia (Rp. 1,238.7 triliun), Bank Mandiri (Rp. 1,097.7 triliun), Bank Central Asia (Rp. 875.7 triliun), Bank Negara Indonesia (Rp. 756.8 triliun), Bank Tabungan Negara (Rp. 316.2 triliun), CIMB Niaga (Rp. 260.9 triliun), Pan Indonesia (Panin) Bank (Rp. 192.9 triliun), OCBC NISP (Rp. 175.5 triliun), BTPN (Rp. 168.9 triliun), dan Bank Danamon (Rp. 168.2);
4.Secara global, total asset perbankan Syariah di Indonesia ditahun 2018 adalah berada diurutan 10 dengan nilai sebesar US$ 28 milyar, 9 negara dengan asset terbesar adalah Iran (US$ 488 milyar), Saudi Arabia (US$ 390 milyar), Malaysia (US$ 214 milyar), United Arab Emirate (UAE)(US$ 194 milyar), Kuwait (US$ 100 milyar), Qatar (US$ 97 milyar), Turki (US$ 39 milyar), Bangladesh (US$ 36 milyar), dan Bahrain (US$ 35 milyar);
5.Sampai dengan kuartal ketiga 2019, porsi asset perbankan Syariah Indonesia secara global adalah sebesar 2%, masih jauh dibawah negara-negara seperti Iran (28.6%), Saudi Arabia (24.9%), Malaysia (11.1%), UAE (8.7%), Kuwait (6.3%), dan Qatar (6,1%);
6.Berdasarkan data dari Islamic Financial Services Board (IFSB), perbankan Syariah di Indonesia juga dianggap belum mencapai level “sistemic importance” mengingat porsi perbankan Syariah masih dibawah 15% dari total asset industri perbankan Indonesia. Di-antara negara-negara yang level industri perbankan Syariahnya telah berada diatas level 15% dari total asset industry perbankan adalah Iran dan Sudan (100%), Brunei Darussalam dan Saudi Arabia (antara 60% dan 70%), Kuwait (antara 40% dan 50%), Bangladesh, Malaysia dan Qatar (antara 20% dan 30%), dan Bahrain, Djibouti, Jordan, Palestine, dan UAE (antara 15% dan 20%);
7.Posisi BSM sebagai bank Syariah terbesar di Indonesia dalam konteks perbankan Syariah global masih berada dalam posisi no. 33. Jauh dibawah bank-bank Syariah besar yang berada di Timur Tengah dan Malaysia seperti: Al-Rajhi Bank, Dubai Islamic Bank, Kuwait Finance House, Maybank Islamic, Qatar Islamic Bank, Abu Dhabi Islamic Bank, CIMB Islamic, dan Bank Islam Malaysia;
8.Inisiatif merger bank-banyak Syariah anak perusahaan BUMN sekarang ini akan menjadikan total asset Bank Syariah hasil merger tersebut menjadi sekitar Rp. 214 triliun dan akan menempatkannya di posisi no. 7 terbesar dalam industri perbankan Indonesia, dan berkisar antara no. 16 dan 18 dalam konteks perbankan Syariah global;
9.Dalam satu sisi, Indonesia memerlukan satu bank Syariah besar yang bisa bersaing dalam level global, dan juga mampu melakukan pembiayaan-pembiayaan besar di sektor infrastruktur dan serta dapat menginisiasi sindikasi untuk projek-projek besar;
10.Tetapi disisi lain perlu dicatat, bahwa merger ini ini tidak akan berdampak untuk meningkatkan pangsa pasar perbankan Syariah di Indonesia, kecuali jika kedepannya bank hasil merger ini dapat bersaing dengan bank-bank besar konvensional lainnya dan berkotribusi untuk menciptakan dan mengembangkan pasar perbankan Syariah baru, tetapi sepertinya hal ini akan membutuhkan waktu yang tidak cepat;
11.Disatu sisi merger yang tengah berlangsung ini diharapkan menjadi peluang baru mengingat dalam kondisi sekarang adalah kesempatan untuk mengakselerasi digitalisasi dari jasa-jasa layanan perbankan, dan tentunya perbankan Syariah adalah bukan kekecualian. Bank hasil merger ini juga diharapkan dapat bersaing dengan bank-bank Syariah besar level regional seperti Maybank Islamic dan CIMB Islamic, khususnya dalam hal adaptasi yang lebih kepada bisnis digital;
12.Disisi lain merger juga bisa menjadi sebuah tantangan mengingat tingkat kredit macet diperkirakan akan meningkat dimasa-masa pandemik seperti sekarang ini, isu ekpansi pasar juga adalah tantangan yang lain. Disukai atau tidak dampak dari covid-19 berpengaruh terhadap banyak bisnis, menggunakan skenario terbaik, bisnis cenderung tidak berekspansi pada masa-masa sekarang ini, sedang kemungkinan terburuk adalah penutupan bisnis yang tentunya akan menyebabkan mereka tidak bisa membayar kewajiban-kewajiban perbankannya;
13.Sebenarnya gagasan untuk mendirikan sebuah bank Syariah besar adalah tidak baru, sebelumnya hal ini pernah diangkat oleh kementerian BUMN pada masa Dahlan Iskan. Bagaimanapun apa yang dilakukan sekarang adalah sebuah upaya untuk memajukan industri perbankan Syariah Indonesia. Tetapi seperti point yang telah disebutkan diatas, hal ini tidak akan memperbesar pangsa pasar perbankan Syariah dewasa ini, yang terbaik bisa diharapkan adalah bank hasil merger tersebut dapat berkontribusi untuk meningkatkan pangsa pasar perbankan Syariah;
14.Tetapi untuk menjadikan bank Syariah hasil merger itu bisa berkembang sukses, maka hal-hal yang diperlukan diantaranya adalah: penciptaan nilai-nilai perusahaan yang solid, dengan menjadikan karakter, etik, dan integritas menjadi hal yang penting didalam perusahaan; penerapan GCG yang baik dan juga manajemen risiko; inovasi produk dan pelayanan yang ‘excellence,’ serta tentunya teknologi yang mendukung khususnya dalam mengkakselerasi era digitalisasi sekarang ini, disamping juga jaringan nasional dan internasional yang mumpuni.
15.Akhirnya, perlu dicatat bahwa hal yang bisa secara cepat meningkatkan pangsa pasar perbankan Syariah adalah bukan melalui merger seperti yang dilakukan sekarang ini, melainkan melalui konversi salah satu bank BUMN besar yang ada sekarang ini, misalnya BRI atau BTN dikonversi menjadi bank Syariah. Jika ini dilakukan maka dampaknya terhadap peningkatan pangsa pasar industri Syariah akan terjadi secara signifikan, disamping juga dampak internasional dalam menguatkan peran industri perbankan Syariah Indonesia di percaturan keuangan Syariah global.