Farouk Abdullah Alwyni (FAA), selaku Chairman, Center for Islamic Studies in Finance, Economics, & Development (CISFED) menjadi salah satu narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang Undang (RUU) Ekonomi Syariah Kluster Industri Halal yang diselenggarakan oleh Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) pada hari Selasa, 26 November 2019.
Dalam kesempatan tersebut FAA mengapresiasi Konsepsi Rancangan Undang-Undang Ekonomi Syariah yang disiapkan oleh Kementerian Perencanaan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang menempatkan paradigma Ekonomi Syariah sebagai bagian integral dari upaya Pembangunan Ekonomi Nasional.
Poin-poin dari pemikiran FAA yang dipaparkan dalam acara FGD tersebut dapat diunduh dari link dibawah ini. Dua tulisan dari FAA yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Jurnal EkonomiKa dari Center for Islamic Studies in Finance, Economics, and Development (CISFED) terkait upaya menempatkan Ekonomi Syariah dalam konteks pembangunan Ekonomi Indonesia menjadi dasar dari pemaparan pemikiran FAA di acara FGD tersebut. Dua tulisan ini juga dapat diunduh dari link dibawah ini.