Tanggal 14 Juni 2021, Farouk Abdullah Alwyni (FAA), diundang oleh Bapak Ismail, S. Pd sebagai Anggota DPRD DKI untuk berbagi pemikiran terkait peran Wakaf dalam pembangunan ekonomi umat.

Kegiatan ini dilakukan dlm rangka Sosialisasi Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang & Peraturan Zonasi. Pemaparan yang disampaikan meliputi best practices pemanfaatan tanah wakaf di Singapura & potensi dana waqf IDB untuk pembangunan lahan Wakaf.

Presentasi lengkap dari FAA dalam acara ini dapat diunduh dibawah.

PPP-SosPerda-PengembanganTanahWaqf(14Juni2021)