Berikut ini merupakan point-point pernyataan dari Ketua Departemen Ekonomi & Pembangunan, DPP PKS, FAA pada 24 November 2021 terkait persoalan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB):

  1. Melanggar komitmen awalnya sendiri, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres No. 93 Tahun 2021 yang mengatur bahwa proyek KCJB akan didukung oleh APBN, ditambah penjaminan utang kepada BUMN yang memimpin konsorsium.
  2. Padahal sebelumnya, Presiden melalui Perpres No. 107 Tahun 2015 mengatur tidak akan ada pembiayaan langsung dari APBN dalam mega-proyek kereta cepat ini.
  3. Penggunaan dana APBN ini tak bisa lepas dari adanya cost overrun (pembengkakan biaya) dari semula US$ 6,07 miliar menjadi US$ 8 miliar.
  4. Pembengkakan ini sudah jauh melampaui dana pembangunan proyek yang ditawarkan Jepang dahulu. Waktu itu Jepang siap mendanai 75 persen dari biaya senilai US$ 6,2 miliar dengan bunga 0,1% per tahun. Bunga ini jauh lebih kecil dibandingkan pihak China yang sebesar 2% untuk US$ & 3,46% untuk renminbi.
  5. China dipilih karena menjanjikan skema ‘business to business’, dimana biaya investasi sepenuhnya berasal dari modal anggota konsorsium & pinjaman, tanpa melibatkan anggaran APBN sepeser pun.
  6. Skema ini sudah kacau sekarang, akibatnya APBN, yang harusnya dipakai untuk membiayai proyek infrastruktur dasar atapun membantu kelompok masyarakat yang terhantam kebijakan penanganan pandemi, perlu dipakai untuk membiayai proyek yang tidak begitu penting dan mendesak ini.

Link-link dari berbagai media online yang mempublikasikan pernyataan tersebut berada dibagian media dari web ini. Semoga bermanfaat.