Pada hari Ahad, 7 November 2021, Farouk Abdullah Alwyni (FAA), menjadi salah satu narasumber dalam acara webinar yang diselenggarakan oleh Forum Studi Islam (FSI), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Indonesia (UI) dengan tema “Pandemic Survival to Revival: Why Sharia Investment Will Be the Go-to-Choice.”

Berikut ini point-point yang yang dipaparkan oleh FAA:

  1. Investasi Syariah pada dasarnya hampir sama dengan investasi konvensional, bedanya adalah dalam investasi Syariah kita memastikan tidak ada produk-produk investasi yang bertentangan dengan Syariah.
  1. Salah satu alasan penting pemilihan investasi Syariah (khususnya bagi kaum Muslimin) adalah bahwa konsep sukses itu adalah bukan hanya di dunia, tetapi juga di akhirat, yang bersifat abadi dan kekal.
  2. Jenis-jenis investasi Syariah diantaranya:
  • Saham Syariah
  • Sukuk
  • Reksadana Syariah
  • Property
  • Emas & Perak
  • Crypto Currency yang tidak melanggar Syariah dll.
  1. S.d. akhir Juni 2021 kapitalisasi saham Syariah adalah mencapai 47% dari seluruh total saham yang ada di Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dengan jumlah 438 saham.
  2. S.d akhir September 2021, total nilai kapitalisasi saham Syariah adalah mencapai Rp. 3.596 triliun, belum kembali ke level sebelum pandemik di akhir 2019 senilai Rp. 3.745 triliun.
  3. Tiga negara dengan nilai Global Sukuk Outstanding adalah Malaysia (USD 242 milyar), Saudi Arabia (USD 118 milyar), dan Indonesia (USD 57 milyar).
  4. Tiga negara dengan nilai Global Islamic Fund adalah Iran (USD 44 milyar), Saudi Arabia (USD 35 milyar), dan Malaysia (USD 32 milyar).

Presentasi lengkap dari FAA dalam acara ini dapat diunduh dibawah.

PPP-PerkembanganInvestasiSyariah-FSI-FEB-UI(7Nov.2021)